MyHK
Portal Internal Kampus
Selamat Datang 👋
Sistem layanan internal STIKes Har-Kausyar
🆔
Layanan NIDN
Administrasi dan pengajuan NIDN dosen.
📁
Arsip Digital
Dokumen dan arsip internal kampus.
Form Pengajuan Cuti
Ketentuan Pengajuan
- Pengajuan minimal 7 hari sebelum cuti.
- Cuti sakit wajib disertai surat keterangan dokter (jika lebih dari 1 hari).
- Cuti mendadak harus dilaporkan maksimal 1 x 24 jam melalui sistem atau komunikasi resmi.
- Bukti pendukung wajib dilampirkan setelah kondisi memungkinkan.
- Pegawai wajib menyelesaikan atau menyerahkan pekerjaan sebelum cuti.
- Dosen wajib mengatur penggantian atau penjadwalan perkuliahan (jika diperlukan).
- Pengecualian hanya berlaku untuk kondisi darurat (sakit, kedukaan, atau keadaan mendesak).
- Data cuti menjadi bagian dari evaluasi disiplin pegawai.